STANDAR ETIKA PENYELENGGARA PEMUTARAN

STANDAR ETIKA PENYELENGGARA PEMUTARAN/SCREENING INDONESIA RAJA

Standar etika yang ditetapkan di sini merupakan panduan untuk diperhatikan, dipertimbangkan dan diikuti para penyelenggara screening Indonesia Raja. Panduan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada para pembuat film pendek, programmer, penonton & seluruh lini industri film pendek di Indonesia.

Standar etika ini diterbitkan 20 Oktober 2020 dan secara berkala akan direview kembali.

Untuk standard PROGRAMMER INDONESIA RAJA, silahkan lihat di link ini http://minikino.org/indonesiaraja/standar-etika-programmer/

1. DASAR-DASAR ETIKA PENYELENGGARA SCREENING

1.1. Indonesia Raja dan Minikino menyikapi Penyelenggara screening sama seperti sebuah festival film pendek. Selanjutnya, memiliki konsep penyelenggaraan serta tanggung jawab untuk menghormati dasar-dasar etika yang sama.

1.2. Penyelenggara screening menyikapi film pendek sebagai produk kebudayaan, selanjutnya menempatkan karya film pendek sebagai karya seni. Peran utama penyelenggara screening adalah mempertegas definisi berkesenian, serta kecenderungannya dalam mencerminkan tren budaya, estetika, sosial, dan kelembagaan yang terkini.

1.3. Penyelenggara screening berusaha atau bahkan menitikberatkan secara eksklusif, untuk menjaga sejarah film pendek agar tetap hidup. Tugas-tugas yang berhubungan langsung adalah dengan menyuarakan, memilih dan memberikan konteks kepada karya-karya ini, sehingga membuat film pendek dapat diakses oleh penonton. Oleh karenanya penyelenggara screening bertanggung jawab untuk memberikan spektrum baru dan kontribusi yang menarik dalam acara yang diadakannya, serta untuk menghidupkan sejarah film dan wacana estetika, sosial dan politik yang terkait dengan hal ini dalam acara tersebut.

1.4. Penyelenggara screening secara integral terlibat dalam ruang sejarah dan pembentukan budaya film pendek terkini, sehingga bisa disadari oleh khalayak umum dan/atau penonton yang terkait industri yang bertemu di luar anonimitas internet agar dapat melihat dan mendiskusikan karya film pendek bersama-sama.

1.5. Penyelenggara screening menyadari tanggung jawab yang diemban terhadap pembuat film dan karya-karya mereka, serta kepada penonton. Sebuah program film pendek adalah ruang refleksi dan pertukaran yang didedikasikan untuk film pendek.

1.6. Penyelenggara screening adalah bagian dari industri film pendek dan tidak secara eksklusif sekedar platform untuk menampilkan film. Ini berarti bahwa penyelenggara screening adalah sepenuhnya bagian dari lingkaran besar industri film pendek dan karenanya harus juga mengambil peran aktif dalam mengamankan mata pencaharian bagi para pembuat film pendek.

1.7. Penyelenggara screening harus menyadari bahwa keputusan dan tindakan mereka harus berpihak pada pencipta karya.

1.8. Penting untuk memiliki keberagaman dalam lingkaran kerja penyelenggara screening serta konten acaranya. Selanjutnya juga menghormati perbedaan diantara berbagai program yang mungkin tampil bersama dan juga keberagaman acara yang berkaitan dengan film pendek yang menghormati semangat pasal-pasal yang sudah disebutkan di atas. Saling menghormati juga berarti membuka diri untuk berbagi informasi, membentuk jaringan kerja dan diskusi yang produktif.

2. PROSES PENYELENGGARAAN SCREENING

2.1. Penyelenggara screening harus memastikan ijin penggunaan film pendek dan/atau program screening pada sebuah dokumen tertulis, termasuk informasi waktu penggunaan film dan/atau program tersebut, dan bagaimana programmer/pemegang hak film bisa mengakses informasi selanjutnya dengan mudah.

2.2. Setelah program/acara ditetapkan, penyelenggara screening bertanggung jawab untuk mendapatkan konfirmasi tertulis yang formal tentang partisipasi dari pemegang hak karya. Jika tidak/belum menerima jawaban dari pemegang hak, maka penyelenggara screening tidak secara otomatis memiliki izin untuk menampilkan film tersebut.

2.3. Jika programmer/pemegang hak film tidak menyetujui undangan untuk terlibat dalam acara – bahkan setelah material sudah dipegang oleh penyelenggara – penyelenggara screening tidak berhak mengambil tindakan hukum. Penyelenggara screening harus menghormati keputusan pribadi dan/atau profesional pembuat film dan/atau programmer/pemegang hak film.

2.4. Penyelenggara screening harus menghormati hak cipta film pendek yang dipilih, termasuk juga semua film yang didaftarkan.

2.5. Dianjurkan untuk selalu mengundang pembuat film atau perwakilan dari film ke acara pemutaran, serta berusaha mencari kemungkinan dukungan akomodasi atau layanan lainnya yang bisa diberikan kepada pembuat film atau perwakilan dari film pendek tersebut.

3. TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SCREENING

3.1. Penyelenggara screening perlu memiliki:

– Tanggung jawab teknis, atau seseorang sebagai bagian dari tim kerja yang bertanggung jawab di bidang ini.
– Tanggung jawab menjaga komunikasi dengan pemegang hak film, atau menunjuk seseorang sebagai bagian dari tim kerja yang bertanggung jawab di bidang ini.
– Tanggung jawab pendokumentasian dan pengarsipan, atau menunjuk seseorang sebagai bagian dari tim kerja yang bertanggung jawab di bidang ini.

3.2. Penyelenggara screening menghormati karya para pembuat film dan melakukan yang terbaik untuk memaksimalkan kualitas pemutaran untuk menayangkan karya dalam versi aslinya, terkait format dan persyaratan teknis.

3.3. Penyelenggara screening selalu berusaha menampilkan kualitas terbaik dari materi tayangan.

3.4. Programmer/pemegang hak film harus diberi informasi sejelas-jelasnya tentang acara apa program ini akan diputar, termasuk informasi jadwal detail, lokasi lengkap acara dan berapa kali program akan diputar.

3.5. Penyelenggara screening tidak berhak meneruskan penggunaan materi film/program ke acara lain tanpa komunikasi dengan programmer/programmer/pemegang hak film.

4. TANGGUNG JAWAB KOMUNIKASI PENYELENGGARA SCREENING

4.1. Penyelenggara screening perlu berhubungan dengan pers dan membuka diri kepada siapa saja yang ingin meliput acaranya sebagai jurnalis.

4.2. Penyelenggara screening harus memastikan bahwa informasi-informasi ini mudah diakses oleh publik:

– Informasi kontak profesional yang relevan dari programmer/pemegang hak film.
– Informasi tentang prestasi film yang ada dalam konten program.
– Informasi kontak profesional penyelenggara screening.

4.3. Penyelenggara screening disarankan untuk memiliki dokumentasi acara, arsip file, foto, poster, siaran pers, materi sosial media dan lainnya yang berhubungan acara yang diselenggarakan.

4.4. Ruang lingkup geografis lokasi acara pemutaran selalu bersifat terbatas dan ditetapkan dengan jelas pada awal hubungan kerja sama dilakukan.

4.5. Jika sebuah program ditayangkan di wilayah di luar perjanjian awal, maka penyelenggara screening wajib memberikan konfirmasi tertulis dan mendapatkan persetujuan dari programmer/pemegang hak film, untuk menghindari kebijakan politik premiere dari film pendek tersebut.

4.6. Penyelenggara screening bertanggung jawab mencari kemungkinan untuk mengundang programmer dan/atau pemegang hak film, termasuk biaya perjalanan dan akomodasinya, atau benefit lain yang bisa memberi nilai tambah bagi programmer dan/atau pemegang hak film.

4.7. Penyelenggara screening bertanggung jawab menjaga komunikasi yang baik ke semua pihak yang terlibat dalam acara yang disusunya, baik dalam masa persiapan, masa pelaksanaan dan mengirimkan laporan acara setelah acara berakhir.

4.8. Penyelenggara screening bertanggung jawab menerbitkan materi promosi dan/atau sosialisasi acara yang bisa diakses oleh publik umum. Materi informasi harus menampilkan informasi selengkap mungkin, atau dengan cara mencantumkan sebuah informasi pendek yang menjelaskan di mana informasi yang selengkapnya bisa diakses oleh publik.

4.9. Penyelenggara screening wajib mengirimkan laporan jumlah kehadiran penonton dalam acara pemutaran tersebut kepada pemegang hak film , selambat-lambatnya 2 minggu setelah acara berlangsung.

5. KOLABORASI ANTAR PENYELENGGARA SCREENING DAN PROGRAMMER

5.1. Indonesia Raja & Minikino mendukung terjadinya kerjasama atau kolaborasi antar penyelenggara secreening dan/atau programmer.

5.2. Kerjasama seharusnya memiliki nilai tambah untuk semua pihak yang terlibat.

5.3. Penyelenggara screening yang mengundang pihak lain untuk berkolaborasi, dan harus menjelaskan dari awal bagaimana kerjasama ini akan ditampilkan dalam publikasi dan/atau bentuk sosialisasi lainnya.

 

Usul, masukan/tanggapan dan/atau pertanyaan mengenai kode etik penyelenggara screening ini, silahkan dikirimkan ke email indonesiaraja@minikino.org