STANDAR ETIKA PROGRAMMER

STANDAR ETIKA PROGRAMMER INDONESIA RAJA

Standar etika yang ditetapkan di sini merupakan panduan untuk diperhatikan, dipertimbangkan dan diikuti para programmer Indonesia Raja. Panduan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada para pembuat film pendek, penonton & seluruh lini industri film pendek di Indonesia.

Standar etika ini diterbitkan 11 Maret 2020

1. DASAR-DASAR ETIKA PROGRAMMER

1.1 Programmer menyikapi film pendek sebagai produk kebudayaan, selanjutnya menempatkan karya film atau video pendek sebagai karya seni. Peran utama programmer adalah mempertegas definisi berkesenian, serta kecenderungannya dalam mencerminkan tren budaya, estetika, sosial, dan kelembagaan yang terkini dalam gerak pendistribusiannya.

1.2. Programmer berusaha atau bahkan menitikberatkan secara eksklusif, untuk menjaga sejarah film pendek agar tetap hidup. Tugas-tugas yang berhubungan langsung adalah dengan menyuarakan, memilih dan memberikan konteks kepada karya-karya ini, sehingga membuat film pendek dapat diakses oleh penonton. Oleh karenanya programmer bertanggung jawab untuk memberikan spektrum baru dan kontribusi yang menarik dalam seleksi yang dilakukannya, serta untuk menghidupkan sejarah film dan wacana estetika, sosial dan politik yang terkait dengan hal ini dalam kurasi program tersebut. Pada akhirnya, tujuannya adalah untuk membuat sejarah dan budaya terkini film pendek disadari oleh khalayak umum dan/atau penonton yang terkait industri yang bertemu di luar anonimitas internet agar dapat melihat dan mendiskusikan karya film pendek bersama-sama.

1.3. Programmer menyadari tanggung jawab yang diemban terhadap pembuat film dan karya-karya mereka, serta kepada penonton. Sebuah program film pendek adalah ruang refleksi dan pertukaran yang didedikasikan untuk film pendek. Programmer adalah bagian dari industri film pendek dan tidak secara eksklusif sekedar platform untuk menampilkan film. Ini berarti bahwa programmer adalah sepenuhnya bagian dari lingkaran besar industri film pendek dan karenanya harus juga mengambil peran aktif dalam mengamankan mata pencaharian bagi para pembuat film pendek. Programmer harus menyadari bahwa keputusan dan tindakan mereka harus berpihak pada pencipta karya.

1.4. Penting untuk memiliki keberagaman dalam lingkaran kerja programmer serta konten programnya. Selanjutnya juga menghormati perbedaan diantara berbagai program yang tampil bersama dan juga keberagaman acara yang berkaitan dengan film pendek yang menghormati semangat pasal-pasal yang sudah disebutkan di atas. Saling menghormati juga berarti membuka diri untuk berbagi informasi, membentuk jaringan kerja dan diskusi yang produktif.

 

2. PROSES PROGRAMMING

2.1. Programmer harus menjelaskan persyaratan keikutsertaan pada sebuah dokumen tertulis, termasuk informasi tentang jalur dan tanggal pendaftaran film, dan bagaimana pendaftar dan/atau pemegang hak karya yang didaftarkan, bisa mengakses informasi selanjutnya dengan mudah..

2.2. Setelah film dipilih, programmer bertanggung jawab untuk mendapatkan konfirmasi tertulis yang resmi tentang partisipasi dari pemegang hak karya. Jika tidak ada jawaban dari pemegang hak, maka programmer tidak secara otomatis memiliki izin untuk menampilkan film tersebut.

2.3. Jika pemegang hak film tidak menyetujui undangan untuk masuk dalam program – bahkan setelah film dikirimkan – maka programmer tidak berhak mengambil tindakan hukum. Programmer harus menghormati keputusan pribadi dan/atau profesional pembuat film dan pemegang hak film.

2.4. Programmer harus menghormati hak cipta film yang dipilih, termasuk juga semua film yang didaftarkan.

2.5. Dianjurkan untuk selalu mengundang pembuat film atau perwakilan dari film tersebut ke acara pemutaran, dan programmer menjadi nara hubung antara penyelenggara screening dengan pembuat film, untuk mendorong kemungkinan akomodasi atau layanan lainnya yang bisa diberikan oleh penyelenggara acara.

 

3. POSISI PROGRAMMER DALAM ACARA PEMUTARAN FILM DAN/ATAU FESTIVAL

3.1. Programmer menghormati karya para pembuat film dan melakukan yang terbaik untuk mendorong penyelenggara pemutaran untuk menayangkan karya dalam versi aslinya, terkait format dan persyaratan teknis.

3.2. Programmer mendorong penyelenggara secreening untuk menayangkan kualitas terbaik dari materi tayangan.

3.4. Pemegang hak film harus diberi informasi tentang acara apa program ini akan diputar, termasuk informasi jadwal detail, lokasi lengkap acara dan berapa kali program ini diputar.

3.5. Programmer tidak berhak meneruskan materi film ke acara lain tanpa komunikasi dengan pemegang hak film.

 

4. TANGGUNG JAWAB KOMUNIKASI PROGRAMMER

4.1. Programmer perlu berhubungan dengan pers dan membuka diri kepada siapa saja yang ingin meliput programnya sebagai jurnalis.

4.2. Programmer harus memastikan bahwa informasi-informasi ini mudah diakses oleh publik:

    • Informasi kontak profesional yang relevan dari pemegang hak film.
    • Informasi tentang prestasi film yang ada dalam konten program.
    • Informasi kontak profesional programmer.

4.3. Programmer disarankan untuk memiliki arsip file, foto, poster, siaran pers, dan lainnya yang berhubungan program yang dibuat dan juga dengan film yang ada di dalam programnya.

4.4. Jumlah dan ruang lingkup geografis lokasi acara pemutaran harus selalu dibatasi dan ditetapkan dengan jelas pada awal hubungan kerja dilakukan.

4.5. Jika program tersebut ditayangkan di wilayah di luar perjanjian awal, maka programmer wajib memberikan konfirmasi tertulis dan mendapatkan persetujuan dari pemegang hak film, untuk menghindari kebijakan politik premiere dari film pendek tersebut.

4.6. Programmer bertanggung jawab untuk mendorong penyelenggara pemutaran untuk bisa mengundang pemegang hak film, termasuk biaya perjalanan dan akomodasinya, atau benefit lain yang bisa memberi nilai tambah bagi pemegang hak film.

4.7. Programmer wajib menjaga komunikasi yang baik ke semua pemegang hak film yang terpilih di dalam program yang dibuatnya.

 

5. KOLABORASI ANTAR PROGRAMMER DAN FESTIVAL

5.1. Programmer mendukung terjadinya kerjasama atau kolaborasi antar programmer.

5.2. Programmer mendukung terjadinya kerjasama dengan penyelenggara pemutaran film dan/atau festival.

5.3. Kerjasama seharusnya memiliki nilai tambah untuk semua pihak yang terlibat, termasuk untuk pemegang hak film.

5.4. Programmer yang mengundang programmer lain untuk menyusun sebuah program bersama, harus menjelaskan dari awal bagaimana programmer tamu tersebut akan ditampilkan dalam kredit dan/atau penghargaan lainnya.


Usul, masukan/tanggapan dan/atau pertanyaan mengenai kode etik programmer ini, silahkan dikirimkan ke email indonesiaraja@minikino.org